Inilah Kronologi dan Modus Kasus Perakitan 16 Ton Bom Ikan di Bangkalan Madura

- 28 Desember 2020, 18:23 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat meninjau lokasi
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat meninjau lokasi /Mabes Polri

Dari penindakan tersebut, petugas juga mengamankan satu orang Tersangka atas nama MB, laki-laki, 43 tahun, wiraswasta.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan didapatkan barang bukti berupa potasium chlorate sebanyak kurang/lebih 9.350 kg dan sodium perchlorate sebanyak kurang/lebih 4.625 kg di gudang milik PT DTMK yang beralamat di Jalan Margo Mulyo Permai, Surabaya. Dengan demikian, total bahan baku yang ditemukan petugas berjumlah sekitar 16 ton.

Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg tersebut merupakan pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000/pcs.

Baca Juga: Tega! Hanya Karena Rokok, Nyawa Andi Melayang Dihabisi Temannya di Tambora

Diketahui bahwa Tersangka MB menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) ini sudah dua tahun sejak 2018. Saat ini barang bukti berupa potasium chlorate yang disita penyidik dari MB didapat dengan cara membeli dari PT DTMK yang beralamat di Gudang Margo Mulyo Permai, Surabaya.

Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

Adapun saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, karena selama ini Tersangka MB dalam melakukan pekerjaan/kegiatan merangkai bom ikan selalu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu yang Berujung Maut Telah Ditetapkan

Tersangka MB membeli potasium chlorate dari PT DTMK dengan cara melakukan pemesanan/pembelian kepada penyedia barang (PT DTMK) dan setelah disetujui pemesanan/pembelian tersebut selanjutnya barang (potasium chlorate) dikirim/diambil dengan menggunakan sarana angkut mobil truk. Namun untuk surat jalan barang tersebut yang tertera di surat jalan manifestnya adalah sodium carbonat padahal isi muatan yang sebenarnya adalah potasium chlorate.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x