Gisel bersama dengan pemeran pria video syur tersebut, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu terancam mendapatkan hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun seusai UU Pornografi dan ITE
"Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mitra Posbankum PN Ruteng Siap Berikan Layanan Hukum Gratis
Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.***