Gugatan PT JMA Terhadap Bupati Aceh Berakhir di Persidangan

- 18 Januari 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi persidangan/pixabay
Ilustrasi persidangan/pixabay /

Tak hanya itu, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar juga menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Aceh Besar, No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020.

“Intinya menyatakan, tim pemeriksa Inspektorat bersama PPTK dan Konsultan Pengawas, telah melakukan pengukuran dan perhitungan kelebihan item pekerjaan pemasangan ACP yang dilaksanakan tergugat seluas 902,051 m2,” urai Abd Kadir.

Rinciannya, kelebihan pemasangan ACP dalam gedung 489,478 M2 dan kelebihan pemasangan ACP luar gedung :412,573 M2 sehingga berjumlah 902,051 M2. Selanjutnya, walau pun ada perbedaan antara Berita Acara Lapangan No:75.BA/RMK.BNA/2019, tanggal 1 Oktober 2019 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Aceh Besar No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020.

Baca Juga: Sengkarut Penanganan Bencana di Indonesia

Pada intinya menyatakan: Tim Pemeriksa Inspektorat bersama PPTK dan Konsultan Pengawas, penggugat tetap berpedoman bahwa jumlah kelebihan volume pekerjaan pemasangan ACP yang berlaku dan harus dipatuhi.

Ini disampaikan Inspektorat Aceh, sesuai LHPP No. 07/IK/LHP-KHS/2020, tanggal 12 Juni 2020. “Karena telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Inspektorat dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Aceh Besar, maka penggugat kembali menyampaikan surat permintaan pembayaran kelebihan volume pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.001/JMA/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020. Tapi tak mendapat tanggapan secara baik,” sebut Abd Kadir.

Tak putus asa, penggugat kembali menyampaikan surat permintaan pembayaran kelebihan volume pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.102/BA/X/2020, tanggal 16 Oktober 2020. Hasilnya? Tetap nihil atau tidak bersedia membayar.

“Berdasarkan dalil-dalil itulah, maka penggugat beranggapan bahwa, tergugat dengan sengaja tidak membayar kewajibannya atas pekerjaan yang dilakukan penggugat merupakan perbuatan hukum wasprestasi,” tegas Abd Kadir, didampinggi Asep Nandang dan Junaidi.

Sementara itu, melalui suratnya Nomor: 5007/2020, tanggal 14 Desember 2020 dengan perihal; klarifikasi permintaan pembayaran, yang ditujukan kepada AKN Law Firm di Jakarta. Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengaku. Berbagai data pendukung yang disampaikan penggugat, tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor: 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran.

“Sebagai tergugat, tentu punya hak untuk membela diri dan membantah. Karena itu, biarlah pengadilan yang mengadili dan memutuskan,” sebut Abd Kadir.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah