Gugatan PT JMA Terhadap Bupati Aceh Berakhir di Persidangan

- 18 Januari 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi persidangan/pixabay
Ilustrasi persidangan/pixabay /

Ini pun sesuai dengan yang tercantum dalam kronologis permasalahan. Pada Angka 2 huruf e dan f yang dibuat dan diterbitkan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Besar pada forum rapat pendampingan kontrak tanggal 17 September 2020.

Baca Juga: Polri akan Tindak Tegas Penyebar Hoaks Terkait Vaksinasi Covid-19

Dia menyatakan benar pernah memerintahkan perubahan spesifikasi tersebut kepada penyedia. “Perubahan spesifikasi pekerjaan berdampak terhadap perubahan tambah nilai kontrak. Namun perubahan tambah nilai kontrak tidak dapat disetujui mengingat tidak lagi tersedia anggaran,” jelas Abd Kadir.

Sehingga KPA (selaku pejabat penandatangan kontrak) tidak melakukan perubahan terhadap kontrak pekerjaan tersebut. Meskipun tidak terdapat perubahan kontrak, penyedia tetap melaksanakan perubahan pekerjaan tersebut dengan alasan telah diperintahkan kepala daerah.

“Atas kelebihan volume pekerjaan Alun Composite Panel (ACP) tersebut, penggugat mengajukan surat permohonan untuk diperhitungkan dalam MC 100 No. 073/PT.JMA/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018,” ulas dia.

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Lapangan No:75.BA/RMK.BNA/2019, tanggal 1 Oktober 2019, telah dilakukan survey/pengukuran lapangan bersama-sama dengan uraian bahwa, pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) yang belum dibayarkan adalah 1.216,90 m2.

“Klain kami telah menyampaikan permintaan pembayaran kelebihan pekerjaan kepada tergugat melalui surat No.002/JMA/BA/V/2020, tanggal 19 Mei 2020 dengan Perihal Permintaan Pembayaran Kelebihan Pekerjaan,” sebut dia.

Baca Juga: Kasau Tinjau Proses Distribusi Bantuan Sulbar dan Kalsel

Surat tersebut kemudian didisposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar kepada Inspektorat Aceh Besar. Tujuannya, untuk dilakukan verifikasi dan ditindaklanjuti sebagaimana tercantum dalam lembar disposisi yang diterbitkan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, tanggal 2 Juni 2020.

“Tim Inspektorat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan pembangunan gedung olah raga basket, volley, angkat berat, dan tenis meja yakni menghitung atas kelebihan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) Kolom dan Balok sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.01/BAPF/2020, tanggal 8 Juni 2020 berdasarkan surat perintah tugas No.362/2020,” ulas Abd Kadir.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah