Gugatan PT JMA Terhadap Bupati Aceh Berakhir di Persidangan

- 18 Januari 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi persidangan/pixabay
Ilustrasi persidangan/pixabay /

ARAHKATA - Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, mulai mengelar persidangan gugatan PT. Joglo Multi Ayu terhadap Ir Marwadi Ali, Bupati Kabupaten Aceh Besar.

PT. Joglo Multi Ayu menggugat Marwadi Ali (Bupati Aceh Besar) terkait (wan prestasi) terhadap pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho tahun 2018 lalu.

PT. Joglo Multi Ayu melalui kuasa hukumnya DR (c) Abd Kadir SH, M.H, Asep Nandang SH dan Junaidi SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AKN LAW FIRM” Jakarta mendaftarkan gugatan dengan dengan Nomor Perkara: No. Reg: 1/Pdt.G/2021/PN-JTH, tanggal 5 Januari 2021.

Junaidi SH, salah satu kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu yang dikonfirmasi media ini, Minggu malam (17/1), membenarkan informasi tersebut. “Ya benar, mulai besok Insha Allah akan berlangsung,” kata Junaidi.

Tim kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu mengatakan memiliki sejumlah bukti dan dalil sebagai dasar gugatannya, setelah upaya mediasi sengketa yang terjadi antara PT. Joglo Multi Ayu versus Mawardi Ali, gagal terlaksana.

Baca Juga: Dirut PT DTMK Jadi Tersangka Penjualan Bahan Bom Ikan

Pemicunya, Junaidi mengatakan, Ketua DPD PAN Aceh tersebut, telah ingkar janji (was prestasi) terhadap pembayaran kontrak pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar.

Sebagai penggugat Abd Kadir selaku Ketua Tim kuasa hukum PT. Joglo Multi Ayu mengatakan, klainnya adalah kontraktor yang telah menerima pekerjaan dari tergugat berdasarkan kontrak No.11/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 25 Mei 2018. Kemudian ada addendum kontrak No.11.1/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 30 Juli 2018 dan addendum kontrak No. 11.2/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 11 Desember 2018 untuk pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Aceh Besar, Rp20.295.610.000,- dan telah dikerjakan penggugat.

"ditengah berjalannya pekerjaan, tergugat dalam kesempatan inspeksinya, telah memerintahkan secara lisan kepada penggugat untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan", ujar Abd Kadir.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x