Kisah 2 Pegawai Apotek jadi Terdakwa Gegara Tulisan Dokter Tak Jelas

- 3 Februari 2021, 09:10 WIB
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m
ilustrasi kriminal. Kasus penipuan dan TPPU Proyek Asian Games 2018 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang m /Foto : Pixabay

ARAHKATA – Tulisan dokter memang terkenal sulit dibaca kala memberikan resep kepada pasien yang tergolong awam, tapi hal tersebut biasanya bisa diatasi oleh pihak apotek yang memberi obat referensi dari sang dokter.

Tapi kali ini tidak seperti biasanya, dua wanita pekerja apotek terlibat masalah hukum hingga menjadi terdakwa gara-gara tulisan dokter yang tak jelas. Pasien yang minum obat tak sadarkan diri.

Dua wanita pegawai apotek itu adalah Okta Rina Sari (21), warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan; dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23), warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Gisel Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Malangnya nasib kedua pekerja apotek itu, mereka dituntut dua tahun penjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum Vernando Agus Hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebelumnya mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 360 Ayat (2) KUHPidana, kemudian menuntut keduanya masing-masing dua tahun penjara.

Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penahanan kepada kedua terdakwa sejak 2-21 Juli 2020.

Perpanjangan penahanan juga dilakukan PN Medan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.

Pada 3 November-nya, penangguhan kedua terdakwa yang diajukan penasihat hukum dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.

Baca Juga: Intip Keseharian Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Melawan Covid-19

Pada Rabu, 2 Februari 2021, dua wanita muda itu duduk di kursi terdakwa Ruang Cakra PN Medan sambil terus menunduk menunggu Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni menjatuhkan vonis yang akan menentukan nasib mereka.

"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” kata hakim sambil mengetuk palu.

Maswan, kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, dalam putusannya, majelis hakim membuat pertimbangan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa bukan yang memberikan obat kepada Yusmaniar, melainkan karyawan lain, yaitu Endang Batubara.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Gisel Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Masalah bermula pada 6 November 2018, setelah pasien bernama Yusmaniar berobat di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17, Medan.

Dokter memberinya resep, lalu dia mendatangi Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, untuk menebus resep.

Karyawan yang menerima resep ragu dengan salah satu tulisan, sang dokter pun dihubungi, tetapi tidak menjawab panggilan telepon. Tak ingin gegabah, akhirnya karyawan tersebut mengembalikan resep.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Stres Bisa Akibatkan Kebocoran Lambung!

Pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.

Anak Yusmaniar menyuruh temannya membelikan obat ke Apotek Istana 1. Saat itu yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.

Setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.

Kemudian, pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena tidak sadarkan diri.

Dari hasil diagnosis, diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.

Baca Juga: Simak Manfaat Buah Delima Merah untuk Kesehatan!

Obat Amaryl M2, kata Maswan, adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya enggak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep.

“Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah