Atas perbuatannya ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentangbhukum pidana dan pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.***