Polisi Ringkus Pendiri Pasar Muamalah Depok

- 3 Februari 2021, 18:49 WIB
Zaim Saidi/
Zaim Saidi/ /

Atas perbuatannya ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentangbhukum pidana dan pasal 33 uu nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.***

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah