MA Kabulkan PK Anas Urbaningrum, KPK Cecar Harta Terpidana

- 5 Februari 2021, 17:54 WIB
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum /Mantrasukabumi/

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengeksekusi pidana badan terhadap Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya eksekusi Jaksa KPK terkait Anas Urbaningrum untuk menindaklanjuti putusan tingkat peninjauan kembali PK pada 30 September 2020 lalu oleh Mahkamah Agung.
 
Saat ini diketahui Mantan Komisioner KPU RI tersebut masih mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
 
" Tim Jaksa eksekusi KPK Rabu, 3 Februari 2021 telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor: 246/PK/Pid.Sus/2018b tanggal 30 September 2020," kata PLT juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya Jumat, 5 Februari 2021.
 
Perihal putusan PK Anas Urbaningrum telah dikabulkan oleh MA, nantinya Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun di kurangi selama dalam masa tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan.
 
 
 
 
Selain itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 U$ dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
 
Sementara bila harta benda Anas Urbaningrum terbukti tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 2 tahun. 
 
KPK juga menuntut agar nantinya Anas Urbaningrum bisa menjalankan pidana tambahan lainnya dengan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
 
 
 
 
" KPK akan melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai asset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ucap Ali Fikri.
 
Seperti diketahui sebelumnya bahwa putusan perkara peninjauaan kembali  Anas Urbaningrum sudah diterima. Di tingkat PK Anas dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Sanksi pidana tersebut jauh lebih rendah ketimbang tingkat kasasi yang menghukum anak selama 14 tahun penjara.
 
Anas mendekam di hotel prodeo selama hampir 8 tahun lamanya karena ia terbukti menjadi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang terkait Proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Wisma Atlet Hambalang. Ditambah sejumlah proyek-proyek besar yang ditangani oleh anak suatu menjadi kader partai Demokrat. 
 
 
 
Di lain sisi MA pernah Menjelaskan mengapa apa lembaga nya memotong vonis anak dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek proyek pemerintah dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
 
Alasannya, karena Hakim Agung PK Anas Urbaningrum menilai adanya 'kehilafan Hakim' dapat dibenarkan sehingga menyebabkan hukuman 14 tahun penjara Anas dipangkaz menjadi 8 tahun penjara.***
 
 

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x