Sakit Hati Menjadi Sebab Kristina Bakar Suami

- 6 Februari 2021, 19:58 WIB
Ilustrasi tewas terbakar
Ilustrasi tewas terbakar /Arahkata/

ARAHKATA - Kristina (53), pelaku penganiayaan dengan cara membakar tubuh suaminya di Ciputat, Tangsel ditangkap Satreskrim Polres Tangsel. Dia ditangkap sehari usai melarikan diri ke rumah orang tuanya di Banyu Biru, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 6 Februari 2021.

Kapolres Tangsel, AKBP Imam Imanuddin menjelaskan, latar belakang terjadinya peristiwa tersebut karena sakit hati pelaku terhadap suaminya. Dimana, selama menjalani pernikahan, rumah tangga pelaku tidak harmonis karena kerap terjadi keributan dan pelaku sering menjadi sasaran kekerasan.

“Pelaku sakit hati dan balas dendam kepada suaminya,” ucapnya.

Baca Juga: Geger Pekalongan Banjir Merah dan Biru, Ini Penyebabnya..

Sebelum membakar suaminya, sambung Imam, pelaku terlebih dahulu membeli cairan bensin dan menyiramkannya ke kasur yang dipergunakan sang suami beristirahat.

“Disiram menggunakan wadah yang telah disipkannya sendiri. Pelaku sendiri yang menyiramkan cairan bensin ke kasur dan tubuh korban kemudian membakarnya. Motifnya karena masalah ekonomi. Akibat dari perbuatanya tubuh koban mengalami luka bakar hingga 90% dan masih di ICU RS Fatmawati,” tambahnya.

Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung melarikan diri ke kediaman orang tuanya dengan menggunakan bus dari Pondok Pinang. Pelaku pun sempat mengaku menyesali perbuatannya karena telah membakar suaminya.

Baca Juga: Tiba di Tanah Air, 205 Prajurit TNI Kontingen Garuda MONUSCO Chalk 2 Jalani Karantina

Saat ini pelaku dikenakan pasal 44 Ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman 10 tahun penjara, dan pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasa 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. ***

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x