Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Rizieq Shihab akan di Serahkan ke Kejaksaan

- 6 Februari 2021, 19:31 WIB
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi  Div Humas Polri
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Div Humas Polri /

ARAHKATA - Berkas perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab dan lainnya sudah lengkap atau P21. Dengan begitu, penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk proses persidangan.

"Dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum. Di Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Sabtu, 6 Februari 2021.

Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka bersama Habib Rizieq. Yakni Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x