Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Laskar FPI

- 9 Februari 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI /ANTARA/

 

ARAHKATA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah dan Akhmad Suhel resmi menolak gugatan keluarga laskar FPI M. Suci Khadafi.

Keputusan dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga M. Suci Kadafi Putra yang tewas dalam baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek soal permohonan pengambilan barang bukti almarhum di tolak.

" Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya" kata Hakim Tunggal Siti Hamidah di PN Jaksel, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Berencana Libatkan Densus 88 untuk Gelar Perkara Pemeriksaan 92 Rekening FPI

Menurut Hakim Siti Hamidah ada sejumlah alasan mengapa gugatan dari keluarga M. Suci Kadafi Putra itu dimentahkan. 

Padahal gugatan keluarga M Suci Khadafi yang ditolak ini berkaitan dengan permintaan pengembalian barang pribadi milik Kadafi yang disita kepolisian.

" Menimbang bahwa barang bukti pernyataan barang M.Suci Kadafi telah disetujui PN Jaksel oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim Siti Hamidah.

Perihal gugatan pertama penyitaan barang pribadi secara tidak sah itu terdaftar dalam nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020 dan sebagai pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.

Baca Juga: Besok, HRS hingga Biro Hukum FPI Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya

Di perkara gugatan praperadilan M. Suci Khadafi terbagi menjadi dua termin pelaksanaan pengadilan. Gugatan praperadilan pertama terkait dengan permintaan keluarga almarhum kepada negara untuk mengembalikan barang bukti berupa senapa rakitan milik anggota keluarganya.

Sementara, gugatan pra peradilan kedua keluarga M. Suci Khadafi adanya motif pelanggaran peraturan tetap di Kepolisian pada kematian keluarganya. Sebab diketahui Khadafi tewas akibat timah panas oleh anggota polisi yang tengah baku hantam dalam upaya melindungi Rizieq Syihab.

Dalam gugatan kedua yang dilayangkan oleh keluarga almarhum M. Suci Khadafi dipimpin oleh Akhmad Suhel. Hakim tunggal pun juga memilih menolak gugatan keluarga laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Pelaporan Soal Laskar FPI ke ICC Dinilai Tidak Tepat

Pada gugatan praperadilan yang disampaikan keluarga laskar FPI itu menyebut jika kematian salah satu anggota keluarganya disebabkan oleh insiden penembakan di luar perintah. 

Namun, dalam bukti yang disertakan oleh pihak tergugat yakni Bareskrim Polri mengungkap hasil olah TKP, diketahui bahwa M. Suci Kadafi dan lima orang rekannya yang juga mati tertembak berupaya melawan petugas.

" Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M. Suci Khadafi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak menimbang karena ditolak maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," tutur Hakim Suhel

Untuk gugatan kedua sidang pra peradilan M. Suci Kahafafi terdaftar dengan nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tanggal 30 Desember 2020 termohon dalam gugatan ini adalah NKRI, pemerintah negara dan pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah