Pada November 2020 lalu, penyidik KPK melakukan Operasti Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ajay Muhammad Priyatna.
Ajay diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar.
Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
Baca Juga: Ngeri !! Sungai Porong Mengandung Partikel Berbahaya
Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.
Akibat perbuatannya itu, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Restu Fadilah)