Pengacara Hotma Sitompul Dikonfirmasi Soal Fee Lawyer oleh KPK

- 20 Februari 2021, 11:09 WIB
Pengacara Hotma Sitompul usai pemeriksaan di KPK
Pengacara Hotma Sitompul usai pemeriksaan di KPK /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Pengacara kondang, Hotma Sitompul pada Jumat, 19 Februari 2021.

Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bansos yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: GeNose, Alat Pendeteksi TBC Kini Digunakan untuk Screening Corona

Ali mengatakan, pengetahuan Hotma soal fee lawyer didalami oleh penyidik KPK lantaran adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu.

Kata Ali, pembayaran fee lawyer diduga diberikan oleh tersangka Adi Wahyono. Namun, tidak dijelaskan perkara hukum apa yang digarap Hotma saat itu.

Sementara itu, Hotma mengatakan, memang sering mondar-mandir di Kantor Kemensos saat Juliari Peter Batubara masih jadi menteri. Hotma mengeklaim memiliki lembaga hukum yang diminta oleh Juliari untuk memberikan bantuan.

Baca Juga: Renungan, Bencana Banjir salah Siapa?

"Singkatnya saja, ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," katanya.

Sebagai informasi, Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x