Selaku PPK, Adi Wahyono diduga turut menerima arahan dari Juliari dalam menyetujui PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) sebagai rekanan.
Baca Juga: Cegah Kasus Asusila Terulang, Satpol PP Sinjai Perketat Patroli
Atas perannya itu, dia pun turut menerima duit Rp17 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dia disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***