Dalam perkara ini, ke-72 tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini, Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja 884 gram, sabu 417 gram, ekstasi 125 gram dan 12 butir.
Termasuk juga berhasil mengamankan kokain 12 gram, tembakau gorila 57 gram, heroin 1 gram, hasis 0,73 gram, ketamine 6,7 gram, LSD 0,30 gram dan pil erimin 100 butir. ***