Bos PT Tigapilar Agro Utama Didakwa Menyuap Mensos Sebanyak Rp1,95 Miliar

- 24 Februari 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /instagram.com/official.kpk

ARAHKATA - Bos PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebanyak Rp1,95 miliar.

Dilansir arahkata.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, uang itu diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Tahun 2020 tahap sembilan, tahap sepuluh, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Peristiwa itu terjadi pada Oktober-November 2020 di beberapa tempat yakni, Kantor Kementerian Sosial Cawang Kencana Jalan Mayjend. Soetoyo Kav. 22, Cawang Jakarta Timur.

Baca Juga: Pro-kontra Pengguna Tali Strap Masker yang Ditegur Satgas Covid-19

Kemudian Kantor Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Senen Jakarta Pusat, dan di Coffee Shop Lantai 1 Hotel Grand Orchardz Jalan Rajawali Selatan Raya No.1B, Kemayoran Jakarta Pusat.

Masih mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, jaksa KPK juga mendakwa Harry Van Sibadukke memberikan uang sebesar Rp1,28 miliar Kepada, Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Adi dan Matheus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan virus Corona.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Bendungan Napun Gete Senilai 880 Miliar

Uang itu diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa sebagai penyedia bansos corona pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Peristiwa itu terjadi pada Mei-Oktober 2020 di beberapa tempat, yakni di Kantor Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No.28, Senen Kota Jakarta Pusat, di Boscha Cafe, Lantai 1 Mall Apartemen Pramuka City, Jakarta Timur.

Kemudian di Club RAIA Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, dan di Kantor Kementerian Sosial Cawang Kencana Jalan Mayjend. Soetoyo Kav. 22 Cawang Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Arief Poyuono ke Prabowo: Hasilnya Kalah Terus, Tidak Perlu Maju Pilpres Lagi!

Akibat perbuatannya itu, Ardian dan Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan ini, akan dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu, 24 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Pantauan arahkata.com hingga saat ini, sidang belum juga dimulai.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyanto mengatakan, Ketua PN Jakpus, Muhammad Damis telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Optimalkan Pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca

Mereka adalah,Rianto Adam Pontoh duduk sebagai hakim ketua. Kemudian Yusuf Pranowo dan Joko Subagyo sebagai hakim anggota

"Kami telah menerima pelimpahan berkas perkara Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sibadukke yang dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum KPK dan telah ditunjuk majelis hakimnya," ujar Pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Kata Bambang, penunjukan majelis hakim sepenuhnya merupakan kewenangan ketua PN. Penunjukan majelis hakim dipastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah