Soal Surat Edaran, Legislator PKB Sebut Polri Bagian Spirit Demokrasi

- 23 Februari 2021, 23:10 WIB
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE.
Ilustrasi UU ITE . Pemerintah membentuk dua tim khusus untuk membahas revisi UU ITE. /ARAHKATA/aptika.kominfo.go.id

ARAHKATA- Anggota Komisi III DPR RI, Heru Widodo menyoroti Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang dikeluarkan Kapolri Listyo Sigit. SE tersebut dinilai sebagai usaha Kepolisian memberikan ruang digital di Indonesia yang lebih kontsruktif.

Heru melihat dalam SE tersebut sesuai dengan semangat Kapolri untuk arah demokrasi dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat Indonesia. 

"Sudah baca, saya kira spiritnya Kapolri konstruktif bagi demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia , tidak ada juga tendensi membatasi hak asasi, itu yang penting," Ujar Heru Widodo melalui keterangan tertulis, 23 Februari 2021.

Legislator PKB ini mengatakan kondisi hari ini Kepolisian memang dihadapkan pada situasi yang berat, apalagi dihadapkan pada kontradiski penerapan UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 soal informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: DPR Sebut UU ITE Layak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

“Kepolisian memang harus mengambil langkah tepat, agar tidak juga ada upaya kriminalisasi namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” tuturnya. 

Namun demikian lanjut Heru, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni terkait perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah , mengandung unsur SARA , radikalisme, dan separatisme.

“Pointers ini harus betul-betul dicermati, Kepolisian harus mampu bertindak adil, professional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” kata Heru.

Baca Juga: Kominfo Libatkan Masyarakat dalam Kajian UU ITE

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x