Tembak 4 Orang, Brpka CS Ditetapkan Tersangka

- 25 Februari 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi Kriminal
Ilustrasi Kriminal /ARAHKATA/Pexels/Kat Wilcox

ARAHKATA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka penembakan warga dan anggota TNI AD di salah satu kafe yang berada di Cengkareng Jakarta Barat pada dini hari Kamis, 25 Februari 2021.

Penetapan tersangka Bripka CS langsung diputuskan di hari yang sama Kamis, 25 Februari 2021.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 338 KUHP," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Februari 2021.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

Insiden yang melibatkan salah satu anggota Polda Metro Jaya tentu saja merugikan banyak pihak. Peristiwa penembakan di salah satu cafe di Cengkareng dinilai oleh Kapolda Metro Jaya merupakan sebuah tindakan preseden buruk terhadap citra korps bhayangkara.

"Terhadap para korban tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah. Untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Dalam Konferensi pers yang digelar Kapolda Metro Jaya turut disaksikan oleh pihak TNI yang diwakili oleh Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

Irjen Pol Fadil Imran juga menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat keluarga korban dan anggota TNI juga instansi TNI AD atas perbuatan yang sudah dilakukan oleh anak buahnya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas Kejadian ini kami akan menindak pelaku dengan tegas akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," tutur Irjen Fadil Imran.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x