Pelaku Penembakan Terancam Dipecat, Ini Kata Kapolda Metro Jaya

- 25 Februari 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Unsplash/Max Kleinen

ARAHKATA - Polda Metro Jaya menetapkan CS sebagai tersangka atas kasus penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Kamis 25 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 wib. Saat itu CS datang kelokasi untuk minum - minum.

Puncak kejadian terjadi pukul 04.00 wib, saat itu CS terlibat cekcok mulut dengan salah seorang pegawai saat akan melakukan pembayaran.

Baca Juga: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia

"Dengan kondisi mabuk sodara CS mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap empat orang pegawai tersebut. Tiga meninggal dunia ditempat dan satu masih dirawat di rumah sakit," ucapnya ketika ditemui awak media, Kamis 25 Februari 2021.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan, saat ini CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. " Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Fadil menjelaskan, sebagai atasan tersangka (Kapolda Metro Jaya -red) pihaknya meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban dan TNI AD atas insiden tersebut.

Baca Juga: Dor, Tiga Pekerja Kafe Tewas Tertembak

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas. Akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah langkah cepat agar tersangka dapat segera di proses secara pidana. Tersangka juga akan kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota polri," tandasnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x