KPK Segera Terbitkan SP3 untuk Kasus Mangkrak

- 3 Maret 2021, 10:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Penunjang Merah Putih KPK /Restu Fadilah/ARAHKATA

"(Kalau) Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikan perkaranya atau misalnya not fit to stand trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya ngapain juga kita gantung terus," sambung Alex.

Baca Juga: Heboh Skincare Air Wudhu, Apa Sih Manfaat Wudhu bagi Kesehatan?

Alex menyebut, SP3 bukan ujung dari penanganan suatu perkara. Menurutnya, KPK masih bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika kasusnya menimbulkan kerugian negara.

"Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata. Di peraturan bisa dan dimungkinkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah