Baca Juga: Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bagikan Alat Kesehatan kepada Sejumlah Rumah Sakit
Korban mempertanyakan aliran dana yang telah diberikan untuk proyek pengiriman alkes.
"Akhirnya JS mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Asyhari melaporkan penipuan yang dia alami ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020 lalu.
JS dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP Pidana.
Setelah satu tahun lebih, Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede menangkap JS pada, 22 Februari 2021.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Asyhari.
"Kami memeriksa saksi, tersangka, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.***