Geledah 2 Hari Berturut-turut, KPK Angkut Duit Rp2,17 Miliar dari Sulsel

- 5 Maret 2021, 19:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /ANTARA/Humas KPK/

ARAHKATA - Pasca menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non-aktif, Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada Jumat 26 Februari 2021 lalu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergegas melakukan penggeledahan di Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, ada empat lokasi yang digeledah. Empat lokasi itu yakni, rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor dinas PUTR dan rumah pribadi tersangka Nurdin Abdullah.

"Tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi berbeda di Sulsel. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021," ujar Ali di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Bagaimana Sih Cara Mengatasi Cemburu? Lakukan Cara Ini!

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan uanh sejumlah Rp2,17 miliar. Duit ini terdiri dari uang dalam bentuk pecahan ruliah Rp1,4 miliar, uang dalam bentuk pecahan dollar AS sebanyak US$10.000 atau setara Rp142 juta (Rp14.272/US$) dan dollar Singapur sebanyak Sin$190.000 atau setara Rp2,03 miliar (Rp10.710/Sin$)

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tandas Ali.

Sebagai informasi, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Nurdin Abdullah. Penetapan tersangka terhadap Nurdin setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 27 Februari 2021 di Sulsel.

Baca Juga: Waduh, Karena Faktur Pajak Fiktif Negara Rugi Rp16 M

Nurdin diduga menerima suap sebanyak Rp2 Miliar dari Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Uang suap diduga terkait dengan kelanjutan proyek Wisata Bira.

Selain itu, Nurdin Abdullah juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi sebanyak Rp3,4 Miliar. Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x