Waduh, Karena Faktur Pajak Fiktif Negara Rugi Rp16 M

- 5 Maret 2021, 16:33 WIB
SGT (peci putih) diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari karena merugikan negara Rp 16 M dalam kasus faktur pajak fiktif
SGT (peci putih) diserahkan penyidik DJP Banten ke Kejari karena merugikan negara Rp 16 M dalam kasus faktur pajak fiktif /Angger Gita Rezha/ARAHKATA

ARAHKATA - SGT, pelaku tindak pidana faktur pajak fiktif diserahkan tim penyidik Kantor Wilayah DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Akibat SGT, negara merugi hingga Rp16,9 miliar.

informasi yang dihimpun, SGT yang telah disangka membantu, menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan kegiatan atau transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Sahat Dame Situmorang mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menjadi perantara ke pengguna faktur.

Baca Juga: Breaking News! KLB Putuskan Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat

Yaitu, turut serta melakukan dan membantu melakukan penerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) yang dilakukan oleh SPM dan LMH.

"Cara yang dilakukan pelaku dengan mendirikan, membeli atau menggunakan
perusahaan penerbit Faktur Pajak TBTS perusahaan-perusahaan antara lain PT MPS, PT TCS, PT YGS, PT CIP, PT KSA, PT DGM untuk di jual kepada perusahaan pengguna Faktur pajak TBTS," ujarnya, Jumat 5 Maret 2021.

Terhadap perbuatan tersangka, sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Baca Juga: KLB Partai Demokrat Diwarnai Bentrokan

"Tersangka diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," tambahnya.

Data yang dileroleh, perbuatan yang dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 - Desember 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp16.991.567.928.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x