Pengakuan Sekjen-Dirjen di Kemensos dalam Persidangan Korupsi Bansos

- 8 Maret 2021, 17:10 WIB
Suasana sidang korupsi bansos
Suasana sidang korupsi bansos /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Fakta demi fakta terus terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos).

Teranyar pengakuan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazarudin perihal penerimaan sepeda brompton dari penyuap.

Pepen mengaku menerima sepeda Brompton dari Adi Wahyono. Adi Wahyono adalah Kabiro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos covid-19.

Baca Juga: Kemenag Larang Jilbab dan Penggunaan Bahasa Arab?

"Pak Pepen pernah terima sepeda Bromphton?," tanya Jaksa Nur Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 8 Maret 2021.

"Iya (terima sepeda Brompton)," singkat Pepen mengamini.

"Dari siapa?," cecar Jaksa Nur Azis.

"Dari Adi (Adi Wahyono)," ungkap Pepen.

Selain itu, Pepen juga mengaku pernah ditawari uang oleh Adi Wahyono terkait dugaan pengadaan bansos covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Namun, Pepen mengklaim telah menolak tawaran itu.

"Saudara pernah terima uang terkait bansos ini?," telisik Jaksa Nur Azis.

"Saya tolak," klaim Pepen.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekjen Kemensos, Hartono.Awalnya jaksa KPK bertanya tentang penggeledahan di ruangan Hartono. Jaksa kemudian mengonfirmasi soal sepeda Brompton yang disita oleh KPK.

Baca Juga: PSBB di DKI Jakarta Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang?

"Bapak ruangannya pernah digeledah dan ada sepeda Brompton yang disita?" tanya jaksa M Nur Azis.

"Kami memang tanggal itu kami terima Brompton, yang ngantar itu sopirnya Adi," jawab Hartono.

Hartono mengatakan, saat ini sepedanya berada di KPK. Dia menegaskan pemberian sepeda itu tidak terkait dengan kasus bansos Corona.

"Saya diminta kembalikan ke KPK. Tidak ada (berkaitan dengan pekerjaan)," klaim Hartono.

Sebagai informasi, Adi Wahyono merupakan tersangka penerima suap terkait pengadaan bansos covid-19. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Matheus Joko Santoso yang juga PPK Kemensos dan mantan Mensos, Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: KPU: Pimpinan Partai Demokrat Masih AHY

Dalam persidangan ini, Dirut PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan total Rp3,2 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun anggaran 2020.

Harry diduga memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian diduga memberi suap sebesar Rp1,95 miliar.

Baca Juga: Senin Dini Hari, Merapi Luncurkan Awan Panas

Pemberian suap dari dua terdakwa yakni Harry Van Sidabuke dan Ardian Iskandar Maddanatja dilakukan secara bertahap. Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos periode berbeda.

Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca Juga: Warga Jakarta Penerima BST Rp300 Ribu Bisa Dicoret, Ini Penyebabnya!

Sedangkan Ardian diduga memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama. Paket bansos tersebut untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket.

Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x