MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrowi

- 16 Maret 2021, 20:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

Baca Juga: Standard Gaji Miliki Rumah DP 0 Persen Dirubah Anies, Jadi Segini!

Imam Nahrowi diputus pidana 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat juga telah menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp18.154.230.882.

Vonis 7 tahun penjara untuk terpidana Imam Nahrawi ini dianggap lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK yang menuntut perkara 10 tahun penjara dan denda Rp500 subsider enam bulan kurungan penjara

Kemudian, JPU KPK merasa tidak puas dengan hukumam pidana 7 tahun penjara selanjutnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Amar putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tertanggal Kamis 8 Oktober 2020 memutuskan putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Adapun tiga nama Hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara Imam Nahrawi sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama adalah Ahmad Yusak selaku Hakim Ketua serta Blafat Akbar dan Reni Halida, dan Imam Malik selaku Hakim anggota.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x