Standard Gaji Miliki Rumah DP 0 Persen Dirubah Anies, Jadi Segini!

- 16 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi gaji. Terdapat 3 tips mudah dalam mengelola gaji agar bisa bertahan hingga tanggal tua, salah satunya memberlakukan prioritas dalam pengeluaran.
Ilustrasi gaji. Terdapat 3 tips mudah dalam mengelola gaji agar bisa bertahan hingga tanggal tua, salah satunya memberlakukan prioritas dalam pengeluaran. /Pixabay/Muhammad Hassan

ARAHKATA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah standar baru dari gaji aturan kepemilikan rumah DP 0 persen menjadi Rp14,5 juta.

Aturan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi permohonan kredit macet dari aturan sebelumnya untuk calon pemohon kredit rumah dp 0 persen Rp7 juta.

Perihal perubahan standar gaji tersebut terdapat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) termaktub dalam Nomor 558 Tentang batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rubah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000 per bulan," kata Anies Baswedan dalam rilis yang diterima Arahkata, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Ada Penundaan Distribusi Vaksin AstraZeneca

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan Anies Baswedan adalah akan memperluas lagi segmentasi pembeli rumah bersubsidi yang digagas dalam visi dan misi calon Gubernur DKI Jakarta saat berkampanye dulu pada 2017 lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dki Jakarta Sarjoko mengatakan telah menerima arahan langsung dari Pemprov DKI yakni Gubernur DKI Jakarta bentuk menaikkan taraf gaji dalam pengajuan rumah bersubsidi DP 0 persen.

"Menurut hemat saya kami sudah mendapat mandatori langsung dari Bapak Anies Baswedan untuk memperluas target pasar, sehingga meningkatkan syarat dari pengajuan DP 0% kepada seseorang yang memiliki gaji diatas Rp 14 juta dari sebelumnya Rp7 juta," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Dki Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Waktu Terbaik dan Tata Cara Sholat Taubat di Malam Nisfu Sya'ban

Sarjoko juga menjelaskan perihal target pembangunan yang sudah dirancang oleh Pemprov DKI kedepannya yakni ada sekitar 10.460 unit rumah yang bakal dilepas ke pasaran untuk bisa dimiliki oleh para pekerja.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x