Ketika Paus dan Daun Menjadi Kode Korupsi di KKP

- 17 Maret 2021, 20:05 WIB
Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster di PN Jakpus.
Sidang kasus korupsi ekspor benih lobster di PN Jakpus. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andika Anjaresta membeberkan beberapa istilah kode suap saat berkomunikasi dengan dengan sekertaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Awalnya, kata Andhika, Amiril mengirimkan voice note atau pesan suara untuk membahas pembelian jam mewah merek Rolex. Amiril menyebut istilah 'paus' dalam komunikasi tersebut.

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, jam katanya," ucap Andika saat bersaksi untuk perkara terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021.

Kata Andika, Amiril juga mengirimkan beberapa gambar jam rolex. Kemudian, Andika brtanya terkait peruntukan jam tersebut.

Baca Juga: Puluhan Kyai Banyuwangi Doakan Demokrat AHY Menang Pemilu 2024

"Saya tanya buat siapa? Terus buat paus," ucap Andika.

Karena tidak mengerti, Andika swlanuutnya bertanya maksud dari kode paus tersebut.

"Paus (itu) pak menteri?" kata Andika.

"Iya buat pak menteri," sambung Andika yang kembali menirukan jawaban Amiril.

Mendengar jawaban itu, jaksa pun memastikan kembali sosok paus yang dimaksud.

"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.

"Pak menteri pak," jawab Andika.

Baca Juga: Melaney Ricardo Klarifikasi Terkait Isu Cerai dengan Tyson Lynch

Selain kode paus, sidang juga mengungkap adanya kode 'daun' yang digunakan. Kode daun muncul selang beberapa hari kemudian Andika menerima kembali telepon dari Amiril.

Saat itu, Amiril menanyakan bagaimana perkembangan permintaan pembelian jam rolex tersebut. Selanjutnya, Andika menelepon Yosi kembali.

Kepada Yosi, Andika menjabarkan apa yang disampaikan Amiril, yakni mencarikan jam tangan edisi terbatas pesanan Edhy. Jam tangan itu adalah Rolex Yacht-Master II berwarna kuning.

"Yosi bilang 'oke saya carikan di toko Rolex'. Ternyata adanya enggak kuning, silver gitu. saya bilang ke Amiril adanya ini, Amiril bilang harus yang kuning, terus ke Yosi juga," ungkap Andika.

Baca Juga: Simak Cara Alami Besarkan Payudara Tanpa Filler!

Selang beberapa hari, Amiril kembali menelpon menanyakan apakah barang yang dicari sudah didapat atau belum. Andika selanjutnya kembali bertanya kepada Yosi.

"Akhirnya dapat (jam rolex), saya kurang paham dimana di bandara atau dimana. Terus waktu itu di katalog harganya Rp700 juta," kata Andika.

Andika pun melaporkan hal tersebut kepafa Amiril. Andika meminta Amiril untuk segera metransfer uangnya kepada Yosi. Sebab, jam tangan tersebut sudah dibooking. Kalau tidak segera ditransfer berpotensi diambil orang.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Penyebab Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih

"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya. Beberapa hari kemudian Amiril, bilang 'daun sudah ada untuk si kuning'," ungkap Andika.

Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebur. Sehingga, Andika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," kata Andika.

Untuk diketahui, jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur. Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya antara lain, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah