Bank Garansi, Modus Edhy Prabowo Kelabui KPK

- 15 Maret 2021, 13:44 WIB
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo.
KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar Terkait Kasus Edhy Prabowo. //Restu Fadilah/Arahkata

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo. Suap diberikan kepada Edhy menggunakan bank garansi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, modus suap dengan menggunakan bank garansi merupakan model terbaru para koruptor agar tak mudah dilacak oleh pihaknya.

"Iya ini adalah modus baru agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum," kata Ali dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Sespri Edhy Prabowo Ungkap Ada Simpanan Tunai Rp10 Miliar

Dalam penggunaan bank garansi ini, Edhy melibatkan salah satu perusahaan bank milik negara. Diduga eksportir benur yang telah mengantongi izin membuat bank garansi.

Tidak dijelaskan pasti berapa nominal yang harus disetorkan oleh masing-masing eksportir. Yang pasti uang yang terkumpul sejauh ini mencapai Rp52,3 miliar.

Setelah duit haram itu terkumpul, Edhy memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank tersebut.

Baca Juga: Kasus Benur, Kebaikan Edhy Prabowo Beri Mobil dan Apartemen 2 Sespri

Surat perintah itu isinya adalah garansi bank dari masing-masing eksportir agar diserahkan kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x