Narapidana Cipinang Dikirim ke Nusakambangan Gara-gara Ini

- 24 Maret 2021, 11:32 WIB
Narapidana Narkoba Lapas Cipinang yang dilakukan pemindahan ke Nusakambangan
Narapidana Narkoba Lapas Cipinang yang dilakukan pemindahan ke Nusakambangan /Foto: Humas Ditjenpas

ARAHKATA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali lakukan pemindahan narapidana terlibat peredaran gelap narkotika ke Pulau Nusakambangan, Pukul 15.00 WIB, Selasa (23,3).

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry tembakau gorilla jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh napi berinisial V di salah satu lapas di Jakarta dengan peran sebagai koordinator.

Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Kepolisian Republik Indonesia dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibukota Jakarta , akhirnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta (Lapas Narkotika Cipinang) bertindak cepat melakukan pengiriman narapidana diduga terlibat kasus peredaran tembakau gorilla tersebut ke Pulau Nusakambangan.

Baca Juga: Cara Menolak dengan Baik, Ketika Mantan Ajak Balikan

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung dalam proses penelusuran hingga dilakukannya pemindahan.

“Dasar pemindahan ini adalah Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban pada taggal 23 Maret 2021, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.05.08-134 tanggal 23 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana a.n Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Nomor: W.10.PK.01.05.08-199 tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Pemindahan WBP An. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih.

Ia mengatakan pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba khususnya di dalam lapas dan rutan bersama-sama dengan POLRI, BNN dan Masyarakat,” lanjutnya.

Baca Juga: Gayung Bersambut, Bupati Sangihe Berharap Realisasi Energi Terbarukan Secepatnya Dibangun

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x