Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

- 25 Maret 2021, 22:18 WIB
Pemusnahan rokok ilegal dan pita cukai palsu oleh KPPBC Kudus senilai Rp8,52 miliar
Pemusnahan rokok ilegal dan pita cukai palsu oleh KPPBC Kudus senilai Rp8,52 miliar /ARAHKATA/ANTARA

ARAHKATA - Pemusnahan sejumlah 14 ton rokok ilegal serta 6.800 keping pita cukai palsu dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah pada Kamis 25 Maret.

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi KPPBC Kudus selama periode Juni-November 2020.

"Rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020," ucap Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan pers pada Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: 1,5 Juta Rokok Ilegal Ditemukan, Negara Rugi

Diketahui, belasan ton rokok ilegal tersebut berupa rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.

Gatot menjelaskan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni sebesar Rp4,7 miliar.

Dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.

Selain itu, ia menegaskan Bea Cukai tidak berkompromi terkait penindakan rokok ilegal. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat "community protector".

Baca Juga: Antara Tantangan Dampak Rokok saat Pandemi dan Harapan Perlindungan Anak dari Revisi PP 109/2012

Ia mengungkapkan selama 2020 tercatat operasi gempur rokok ilegal semakin ditingkatkan guna menekan peredaran rokok ilegal.

Berbagai modus pelanggaran pun berhasil digagalkan di antaranya usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan penimbunan disebuah bangunan.

Gatot berpesan kepada masyarakat diimbau untuk tidak turut serta dalam bisnis rokok ilegal karena ada ancaman sanksi pidana-nya.

Bagi pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, tentang Cukai dijelaskan bahwa rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x