Sidang Eksepsi Rizieq Shihab Serang Menteri Kabinet Jokowi

- 27 Maret 2021, 11:11 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara//Antara

Baca Juga: Habib Rizieq Sholat Jumat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam persidangan kali ini Rizieq Shihab ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya antara lain Aziz Yanuar Sugito Atmopawiro, Achmad Michdan, Alamsyah Hanafiah, Ali Alatas, Annur Qumar, Kamil Pasha, Akhmad Kholid, Achmad Ardiansyah, Julianto, Sutejo Saptojalu, dan Dwi Heriadi.

Perlu diketahui bahwa Rizieq Shihab dalam persidangan kali ini diganjar dengan pasal berlapis. Mulai dari perkara penghasutan, menyebabkan kerumunan, dan hasil swab test. 

Atas perbuatan terdakwa, Riziq Shihab diganjar dengan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelanggaran Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/ atau Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah