Saksi Sebut Pembayaran Paket Bansos Tertahan Jika Tidak Membayar Fee

- 1 April 2021, 13:01 WIB
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021.
Sidang bansos Corona dengan terdakwa Harry Van Sibadukke di PN Jakpus, Rabu, 24 Februari 2021. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Kementerian Sosial (Kemensos) disebut tidak akan membayarkan paket bantuan sosial (bansos), jika vendor tidak membayar fee 12 persen.

Ini terungkap dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos corona dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 31 Maret 2021.

Awalnya, Manager PT Pesona Berkah Gemilang, Muhammad Abdurrahman mengakui pernah menemui mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso di sekitar Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan itu untuk membahas terkait tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Dua Jalan Tol di Banten

Asal tahu saja, PT Pesona Berkah Gemilang merupakan perusahaan yang menyediakan isi paket bantuan sosial (bansos) dari PT Tiga Pilar Agro Utama.

"Saya sampai di Cawang itu awalnya saya tidak boleh masuk atas nama PT Pesona. Kemudian saya bilang dari PT Tiga Pilar, asisten Pak Joko mengantarkan saya ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman.

Dalam pertemuan itu, Abdurrahman mengakui, membicarakan soal tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama. Sebab,sekitar lebih satu bulan lamanya, tagihan dari PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.

"Pak, saya mau tanya mengenai tagihan kenapa kok belum keluar, katanya cuma sebentar cuma 14 hari kerja. Tapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih kita belum dibayar Tiga Pilar ini," ujar Abdurrahman menirukan apa yang dibicarakannya dengan Joko kala itu.

Baca Juga: Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat, Berikut Isinya

Kata Abdurrahman, Matheus Joko Santoso saat itu menyampaikan, PT Tiga Pilar Agro Utama harus menyelesaikan terlebih dahulu permintaannya. "Belum, harus selesai dulu, itu bahasanya," ucap Abdurrahman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pesona Berkah, Gemilang Sonawangsih mengaku, mendapat informasi dari Abdurrahman yang menyebut bahwa Matheus Joko Santoso belum menerima fee sebesar 12 persen.

Permintaan itu disampaikan, saat Abdurrahman bertemu dengan Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

"Jadi saat itu Pak Abdurrahman telah menghadap Joko dan Pak Ian, jadi dia menghadap ke kantor saya. 'Bu yang dibilang Pak Ian, kata Pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona.

Baca Juga: Rafi Ahmad Beli Klub Divisi II, Rans Cilegon FC Diharapkan Go Internasional

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko. Maka pembayaran paket pengadaan bansos tidak akan pernah dicairkan.

"Selama uang itu tidak diterima pak Joko maka Tiga Pilar tidak dicairkan," ungkap Sona.

Sona menegaskan, dirinya tidak memerintahkan Abdurrahman meminta uang atau memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso. Hanya menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tiga Pilar Utama yang belum dicairkan.

"Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," tandas Sona.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x