KPK Dalami Bagi-Bagi Jatah Paket Bansos Corona ke Politisi PDIP

- 26 Februari 2021, 15:51 WIB
 Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya bagi-bagi jatah dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial (bansos) corona di Kementerian Sosial (Kemensos) TA 2020.

Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Politisi PDI-Perjuangan, M R Ihsan Yunus pada Kamis, 25 Februari kemarin.

"M. R Ihsan Yunus dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," ujar Pelkasana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Keistimewaan serta Waktu Terbaik Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jumat

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami hal lain terkait kasus dugaan korupsi bansos corona melalui saksi lain.

Kepada Rizki Maulana dan Firmansyah selaku anggota tim pengadaan barang atau jasa bansos, penyidik KPK mendalami pengetahuan keduanya terkait dugaan proses penunjukan vendor. KPK menduga proses penujukan vendor telah diatur sejak awal.

"Keduanya juga sekaligus dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka MJS (Matheus Joko Santoso-red) ke beberapa pihak di Kemensos RI," kata Ali.

Baca Juga: Perhatian! Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas untuk Warga Bekasi

Selanjutnua, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Munawir, penyidik KPK mendalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Juliari Peter Batubara ke beberapa pihak di daerah.

"Keterangan para saksi selengkapnya telah tertuang dalam BAP penyidik dan akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum," pungkasnya.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x