KPK SP3 Kasus BLBI, Maqdir Ismail: Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing!

- 2 April 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay.com/stevepb

Atas putusan tersebut, KPK mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak MA berdasarkan Surat MA RI Nomor: 2135/Panmud.Pidsus/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

"Sedangkan Sjafruddin sudah lama dibebaskan oleh Mahkamah Agung," ucap Maqdir.

Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan BBM di Jatim, Bali, NTB dan NTT Aman

Atas dasar itu, Maqdir menilai, langkah lembaga antirasuah sudah sangat tepat. Dia berharap, ke depan, situasi ekonomi akan semakin membaik.

"Investor tidak ragu-ragu lagi dan perekonomian nasional kembali bangkit," kata Maqdir.

Pada Kamis, 2 April 2021 kemarin, KPK menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Tokoh Agama Diminta Cegah Pernikahan Anak

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya sudah memberitahukan penghentian penyidikan kasus SKL BLBI kepada Dewan Pengawas (Dewas). Penghentian penyidikan juga dipastikan sesuai ketentuan.

"Pasti kami sudah lapor terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan SP3 itu kami sudah terbitkan kemarin per tanggal 31 Maret 2021," ucap Alex.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x