Sidang Putusan Sela Habib Rizieq Dikawal Ribuan Personel Polisi

- 6 April 2021, 12:33 WIB
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Replik Habib Rizieq Shibab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 6 April 2021. Agendanya adalah pembacaan putusan sela.

Putusan sela adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkaranya, yaitu yang memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.

Artinya, jika dalam persidangan ini majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Habib Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya sudah dipastikan perkara karantina kesehatan yang menjerat nama mantan pentolan FPI itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Sinjai, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon Jati

Sebaliknya, jika hakim menerima eksepsi Habjb Rizieq Shihab dan pengacaranya, maka sidang bisa berhenti hingga di hari ini.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang putusan sela dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa ke ruang persidangan.

"Sidangnya tatap muka langsung, tapi kami juga menyediakan layanan live streaming. Jadi simpatisan diimbau untuk tidak datang," kata Alex pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Panduan Menjalankan Ibadah Ramadan, Berikut Aturannya

Sidang hari ini, lanjut Alex, ada tiga perkara yang disidangkan yakni Nomor 221, Nomor 222 dan Nomor 226. Perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara Nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x