"Korban sempat diantar pelaku ke rumah sakit dengan mobil yang dikemudikan oleh pengemudi taksi online yang dipesan itu," katanya pula.
Baca Juga: Polisi Benarkan Data Sosok Perempuan Penyerang Mabes Polri Sama di Medsos
Berdasarkan keterangan korban saat di rumah sakit, akhirnya pelaku bisa langsung ditangkap beserta mobil hasil curiannya.
Indra Mardiana menuturkan, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian itu berencana menjual mobil hasil curiannya itu dengan harga murah agar segera terjual.
Atas perbuatannya, tersangk dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.***