Media Dilarang Siarkan Aksi Polisi Arogan

- 6 April 2021, 15:16 WIB
Surat Telegram Kapolri.
Surat Telegram Kapolri. /

ARAHKATA - Sebuah surat Telegram internal Polri viral di kalangan media. Isinya cukup mengejutkan. Salah satunya mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut.

Surat tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditujukan kepada para Kapolda dan Kepala Bidang Humas seluruh Polda. Adapun yang bertandatangan di bawahnya adalah Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Soal Aksi Teror di Mabes Polri, Kapolres Iwan: Warga Tenang, Jauhi Paham Radikalisme

Terdapat 11 poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Intinya adalah mengatur teknis mekanis peliputan wartawan terkait dengan pemberintaan di lingkungan kepolisian.

Misalnya saja mengenai aturan menyamarkan wajah pelaku kejahatan di media siar. Ada juga aturan yang tidak menayangkan adegan kekerasan seperti tawuran berulang-ulang.

"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media KMA tidak boleh disiarkan secra live KMA dokumentasi dilakukan oleh persnel Polri yang berkompeten," tulis poin kesepuluh surat tersebut.

Baca Juga: Polri Segera Proses Pemecatan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono membenarkan mengenai edaran internal tersebut. Alasannya adalah untuk kepentingan kinerja kepolisian di wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi melalui pesan singkat kepada wartawan.

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x