Bius Sopir Rental, Wanita Ini Dibekuk Polisi

- 7 April 2021, 07:36 WIB
Pelaku pembiusan sopir rental ditangkap polisi
Pelaku pembiusan sopir rental ditangkap polisi /ARAHKATA/Antara

ARAHKATA - Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana, dalam konferensi pers, Selasa 6 April, mengatakan pelaku tunggal bernama Dinda Aristya Wardana (28) adalah warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung yang menyasar para sopir mobil rental sebagai korbannya.

Ia menyebut, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Kudus dan berhasil menjual mobil korbannya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Revisi Poin Pelarangan Aksi Polisi Arogan

Dia menjelaskan tindak pidana pencurian ini terungkap, setelah polisi mendapat laporan dari seorang sopir rental yang mendapat perawatan di rumah sakit setelah meminum minuman yang dicampur dengan obat tetes mata itu.

"Tersangka menyewa mobil rental beserta sopirnya di Magelang. Pelaku minta diantar ke Pekalongan'" katanya pula.

Dalam perjalanan sampai Kota Semarang itulah, pelaku melancarkan aksinya di salah satu SPBU.

Sopir mobil rental tersebut merasa sakit hingga jatuh pingsan, pelaku kemudian memesan taksi daring.

Indra menjelaskan pengemudi taksi daring itu disewa untuk mengemudikan mobil korban, karena pelaku tidak bisa menyetir.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x