Ada Bukti Baru, KPK Siap Usut Kembali Kasus BLBI

- 13 April 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. /kpk.go.id

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Asalkan, telah ditemukannya bukti-bukti baru.

"Kalau ternyata kemudian KPK ataupun publik bisa memberikan kontribusi baru bahwa ternyata ada perbuatan lain, lain perbuatan yang dinyatakan dan sudah diputus oleh kasasi ini, maka sesungguhnya ini masih terbuka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan video seperti dilansir Arahkata.com pada Selasa, 13 April 2021.

Ghufron menjelaskan, surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang diterbitkan adalah untuk perkara pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Berikut Niat dan Doa Setelah Sholat Dhuha Beserta Artinya

Di mana, perbuatan keduanya adalah bersama-sama dengan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyada Temenggung.

Dasar hukum penerbitan SP3 adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Syafruddin.

Putusan kasasi bunyinya perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Baca Juga: KPK Akan Kunjungi DPP Parpol Terkait Implementasi SIPP

Oleh karena itu, bukti baru yang ditemukan nanti tidak boleh lagi berkaitan dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus SKL BLBI ini, Sjamsul dan Itjih Nursalim adalah pemegang saham pengendali BDNI yang merupakan salah satu obligor BLBI. Keduanya jadi tersangka setelah diduga melakukan korupsi bersama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Ini adalah memutus bahwa untuk yang perkara bersama dengan SAT itu sudah dihentikan, tetapi untuk perbuatan lain, seandainya kita menemukan bahwa selain ada misinterpresentasi, ternyata ada misalnya penggelembungan, markup atau menaikan nilai aset-aset yang terpisah dari perbuatan SAT. Itu masih perbuatan yang terbuka dan bisa dilakukan proses hukum," terang Ghufron.

Baca Juga: Yuk Simak Kesiapan Pasar dan Masjid di Kabupaten Bekasi Jelang Ramadhan 2021

Lebih jauh Ghufron menjelaskan, SP3 yang diterbitkan KPK memang telah memutus penyidikan yang dilakukan terhadap ketiga orang tersebut.

Tapi, kemungkinan untuk memproses Sjamsul dan Itjih masih terbuka ke depannya. Sebab, lembaganya tidak terbatas dengan asas "ne bis in idem", atau asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada keputusan hakim.

"Artinya, kami tidak akan kemudian terbatas dengas asas "ne bis in idem" karena perbuatannya terpisah, tetapi kalau perbuatan yang bersama-sama dengan SAT, kami harus hormat dan taat kepada putusan kasasi SAT," Ghufron menandaskan.

Baca Juga: Tujuh Cara Menjaga Hubungan Sehat Bersama Pasangan Saat Berpuasa

KPK telah menerbitkan SP3 untuk kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk kasus dengan tersangka pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

Penerbitan SP3 sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 Undang-Undang KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah