Bawa 3 Kilogram Ganja, Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap Polsek Serpong

- 14 April 2021, 18:55 WIB
Pengungkapan pengedar ganja di Tangsel
Pengungkapan pengedar ganja di Tangsel /pmjnews.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah