Berkas Lengkap, Mantan Mensos Juliari Segera Diadili

- 14 April 2021, 14:51 WIB
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19
Foto Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terseret kasus korupsi bansos Covid-19 /PMJ News/

ARAHKATA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Praktis, ini membuat pria yang karib disapa Ari itu segera diadili oleh hakim.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheys Joko Santoso dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tips Mengatasi Bibir Kering dan Pecah-pecah Saat Puasa

"Rabu, 14 April 2021, jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z melimpahkan berkas perkara terakwa yaitu, Juliari P Batubara, Matheus Joko Santot dan Adi Wahyono ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, penuntut umum KPK menunggu penetapan penunjukan hakim dan penetapan hari sidang perdana. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh tim penuntut umum.

Baca Juga: Terungkap! EDC Cash Masuk Daftar Investasi Ilegal

Sementara itu,Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan penuntut umum KPK.

Selanjutnya, Ketua PN Jakarta Pusat, Moh Damis akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tipikor bansos tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x