ARAHKATA – Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021.
"Sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa 27 April 2021.
Argo menerangkan, Munarman ditangkap di kediamannya dengan dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terosisme.
Baca Juga: Catat, Ini Program 100 Kerja Pertama Wali Kota dan Wakil Walikota Tangsel
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus turut membenarkan penangkapan Densus 88 atas pengacara Habib Rizieq itu.
"Iya benar. Benar (ditangkap)," ujarnya.
Densus 88 akan melakukan penggeledahan di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.
"Iya, ini berangkat ke Petamburan," ucap Yusri.
Baca Juga: Panik Saat Dikejar Petugas, Terduga Bandar Narkoba Terjun ke Danau
Saat ini Munarman ditemani pengacara Habib Rizieq lainnya yakni Aziz Yanuar dan tim.