KPK Tetapkan Penyidik dari Polri sebagai Tersangka Suap Rp1,3 M

- 23 April 2021, 09:49 WIB
Konferensi pers penetapan penyidik Polri yang bertugas di KPK sebagai tersangka
Konferensi pers penetapan penyidik Polri yang bertugas di KPK sebagai tersangka /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Steppanus Robin Pattuju (SRP), penyidik Polri yang bertugas di KPK sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1,3 miliar.

Duit suap terkait dengan penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK di Pemkot Tanjung Balai.

Steppanus Robin Patuju tidak sendirian, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan Pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: Langgar Zonasi, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan di Kepulauan Seribu

Syahrial dan Maskur punya peran masing-masing. Di mana, Maskur sebagai penerima suap. Sementara Syahrial sebagai pemberi suap.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK
meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka SRP, MH, MS," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 April 2021 malam.

Baca Juga: Majukan UMKM, Bupati Sumedang Kerjasama dengan PT BGR dan Pertani

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x