Terpidana 402 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Komisi III DPR Geram

- 27 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Ichigo121212/Pixabay

Didik menilai, meski independensi hakim harus dihormati, namun pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik.

Baca Juga: Prajurit Penanggulangan Teror TNI Ambil Alih Gedung DPR RI

Dia menyebut, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa kita.

“Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi,” ucapnya.

Karenanya, Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya.

Baca Juga: Sah! Spanyol Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

Apalagi terbukti mentoleransi kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba, masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.

“Saya berharap Komisi Yudisial terus melakukan pengawasan yang intensif dan berkesinambungan terhadap hakim-hakim yang berpotensi berperilaku menyimpang,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa juga turut memberi komentar atas lolosnya jeratan hukuman mati bagi terpidana kasus sabu seberat 402 kg.

Baca Juga: Yuni Shara Ajarkan Anak Edukasi Seks Lewat Film Porno

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x