Terpidana 402 Kg Sabu Tak Dihukum Mati, Komisi III DPR Geram

- 27 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Ichigo121212/Pixabay

Dia bahkan menyindir agar keluarga hakim yang memutus tidak terjerat narkoba.

“Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah tidak ada keluarganya yang terjangkit Narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu. Ujung perjalanan pecandu narkoba adalah gila, penjara dan kuburan,” pungkasnya.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba berikut aktor intelektualnya. Terutama, kata dia, bandar dari luar negeri yang sering ditangkap polisi.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x