Kepada polisi Nia dan Ardi mengungkapkan alasannya mengonsumsi barang haram tersebut yang diketahui sejak 4 sampai 5 bulan lalu.
Baca Juga: Jarang Tahu, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Biru dan Merah!
"Dia menggunakan, apalagi mereka suami istri. Tekanan pekerjaan, kemudian juga dengan tekanan kerja yang banyak, itu alasan-alasan klasik," tutur Yusri.
Ketiganya saat ini telah berstatus tersangka. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***