Hamdan menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Apalagi sudah melebihi batas waktupun yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Rekor! Indonesia Urutan Pertama Kasus COVID-19 Tertinggi di Dunia
Di mana batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN.
"Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Hamdan mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.
Baca Juga: Tahun Ini SMP di Kabupaten Bojonegoro Lakukan MPLS Secara Daring
Mengingat dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat.
"Gugatan ini kabur dan tidak jelas," paparnya
Menurut Hamdan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini
Baca Juga: Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin COVID-19 ke Kemenkes