Moeldoko Gugat Menkumham, Hamdan Zoelva: Tidak Jelas Dalil dan Subtansinya!

- 13 Juli 2021, 21:12 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH /Adi Suprayitno/ARAHKATA

ARAHKATA - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH optimis gugatan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) terhadap keputusan Menteri Hukum dan Ham RI yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang ditolak oleh PTUN.

Dalam gugatan tersebut, Moeldoko dan JAM masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang

"Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham” ujar Hamdan, usai sidang persiapan PTUN Jakarta 13 Juli 2021.

Baca Juga: Dua Faktor Penghambat Vaksinasi di Indonesia

Demokrat optimis Majelis Hakim PTUN akan bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum.

Secara etika, Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden tidak etis menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham. Gugatan itu tidak sebanding dengan pernyataan Moeldoko, dimana baru akhir pekan lalu beliau mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja.

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: Enam Negara Ini Tutup Akses Buat Indonesia

Hamdan menilai surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x