Moeldoko Gugat Menkumham, Hamdan Zoelva: Tidak Jelas Dalil dan Subtansinya!

- 13 Juli 2021, 21:12 WIB
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH /Adi Suprayitno/ARAHKATA

Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah