Polisi Tangkap Peretas Situs Sekretariat Kabinet, BIN Turun Tangan

- 7 Agustus 2021, 22:08 WIB
Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas
Situs resmi Setkab kembali dihack atau diretas /Setkab.go.id

ARAHKATA - Beberapa waktu lalu situs Sekretariat Kabinet (Setkab) RI dengan alamat setkab.go.id mengalami peretasan dan tampilan web-nya (deface) oleh hacker.

Ketika diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum dalam situs, ternyata diubah dengan foto seseorang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Vaksinasi COVID-19 Jakarta Hampir 100 Persen

Tidak hanya itu, si pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake juga menuliskan sebuah kalimat yang berbunyi;

"Kekacauan dimana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?".

Baca Juga: Jangan Lakukan Kesalahan Ini jika Tak Ingin Terlihat Tua!

Namun, kini polisi telah berhasil menangkap pelaku peretasan. Kabar tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Sudah ditangkap," tutur Agus saat dikonfirmasi, Sabtu 7 Agustus 2021.

"Kemarin (ditangkapnya)," katanya.

Diketahui, aksi peretasan dan deface ini menjadi salah satu cara hacking yang sering terjadi terhadap situs web pemerintahan di Indonesia beberapa tahun belakangan ini.

Baca Juga: Sergio Aguero Trending di Twitter, Ada apa?

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet.

langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

Baca Juga: Nurul Akmal Jadi Korban Body Shaming, Ini Dampak Buruk bagi Kesehatan!

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Wawan.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x